Rumah Sakit Ibu dan Anak menyediakan layanan penerbitan Surat Keterangan Lahir sebagai dokumen resmi pertama yang menyatakan bahwa seorang bayi telah lahir. Surat ini dikeluarkan oleh pihak rumah sakit dan ditandatangani oleh dokter atau bidan yang menangani proses persalinan.
Surat ini berisi informasi lengkap mengenai bayi yang dilahirkan, seperti:
Surat Keterangan Lahir ini nantinya akan digunakan sebagai salah satu syarat utama untuk mengurus Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Untuk memberikan kemudahan bagi orang tua, rumah sakit kami juga menyediakan layanan bantuan pengurusan Akta Lahir bekerja sama dengan Dinas Kependudukan setempat.
Orang tua hanya perlu menyiapkan dokumen berikut:
Setelah dokumen lengkap, petugas rumah sakit akan membantu proses pengajuan ke Disdukcapil. Dalam beberapa hari kerja, Akta Lahir resmi dapat langsung diambil di rumah sakit atau dikirim sesuai kesepakatan.