SKL & Akta Lahir

Rumah Sakit Ibu dan Anak menyediakan layanan penerbitan Surat Keterangan Lahir sebagai dokumen resmi pertama yang menyatakan bahwa seorang bayi telah lahir. Surat ini dikeluarkan oleh pihak rumah sakit dan ditandatangani oleh dokter atau bidan yang menangani proses persalinan.

1. Surat Keterangan Lahir

Surat ini berisi informasi lengkap mengenai bayi yang dilahirkan, seperti:

  • Nama bayi (jika sudah ditentukan)
  • Jenis kelamin
  • Tempat dan waktu lahir
  • Nama orang tua
  • Nama penolong persalinan (dokter atau bidan)

Surat Keterangan Lahir ini nantinya akan digunakan sebagai salah satu syarat utama untuk mengurus Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

2. Pengurusan Akta Lahir di Rumah Sakit

Untuk memberikan kemudahan bagi orang tua, rumah sakit kami juga menyediakan layanan bantuan pengurusan Akta Lahir bekerja sama dengan Dinas Kependudukan setempat.

Orang tua hanya perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • Surat Keterangan Lahir dari rumah sakit
  • Fotokopi KTP ayah dan ibu
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Buku Nikah / Akta Nikah
  • Nama bayi yang telah dipilih

Setelah dokumen lengkap, petugas rumah sakit akan membantu proses pengajuan ke Disdukcapil. Dalam beberapa hari kerja, Akta Lahir resmi dapat langsung diambil di rumah sakit atau dikirim sesuai kesepakatan.

Keunggulan Layanan Kami:

  • Proses praktis dan tidak perlu repot ke Disdukcapil
  • Dibantu oleh petugas berpengalaman
  • Dokumen resmi dan sah secara hukum
  • Mendukung digitalisasi dokumen (bisa request dalam bentuk PDF)